Peristiwa Nasional Derap Nusantara

Diisukan Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Presiden Jokowi: Rencana Belum Berubah, Pulang ke Solo

Selasa, 16 Juli 2024 - 19:16 | 14.48k
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri), Menteri Sekretaris Negara Pratikno (dua kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (dua kanan), dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan).
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri), Menteri Sekretaris Negara Pratikno (dua kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (dua kanan), dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan).

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden Jokowi menjawab peluangnya menjadi bagian di dalam Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada era kabinet Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto.

Dijumpai di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menjelang keberangkatannya ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Selasa, Jokowi menyiratkan dirinya masih tetap pada rencananya untuk pulang ke Solo menjadi rakyat biasa pasca-purna tugas sebagai Presiden.

Advertisement

"Sampai saat ini rencana saya masih belum berubah," kata Jokowi singkat di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan, pada 2 Januari 2024 lalu Presiden Jokowi sudah pernah menjawab pertanyaan wartawan mengenai hal yang akan dilakukannya setelah melepaskan jabatan Presiden.

Kala itu Joko Widodo dengan tegas menyatakan dirinya ingin pulang ke kampung halaman di Solo, dan kembali menjadi rakyat biasa.

"Ya jadi rakyat biasa, kembali ke Solo dan jadi rakyat biasa," kata Presiden Jokowi kala itu.

Untuk diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Kemudian pada Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, (11/7), seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.

Baleg DPR pun menyatakan ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, diantaranya perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), perubahan jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden, hingga perubahan syarat untuk menjadi anggota DPA. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES