Peristiwa Nasional Derap Nusantara

Staf Khusus Presiden: Pembangunan IKN Butuh Waktu 20 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:23 | 18.98k
Staf Khusus Presiden RI yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie saat menyampaikan keterangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Staf Khusus Presiden RI yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie saat menyampaikan keterangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Staf Khusus Presiden RI Grace Natalie memperkirakan proses pembangunan jangka panjang Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, membutuhkan waktu selama 15 hingga 20 tahun ke depan.

"IKN ini kan program jangka panjang, bisa 15-20 tahun. Saat ini merupakan fase pertama 2022-2024. Jadi, 15 persen itu dari keseluruhan," kata Grace Natalie dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Untuk fase pertama, kata Grace, sejumlah target capaian berupa pembangunan fisik Istana Negara, sejumlah kantor kementerian koordinator, serta suplai air dan listrik.

"IKN dengan luas lahan berkisar empat kali wilayah Jakarta merupakan proyek besar yang sedang digarap oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan pasokan air bersih dan listrik siap tersedia sebelum Presiden Joko Widodo mulai berkantor di IKN.

Proses pengujian air bersih telah mulai dilakukan pada 15 Juli 2024. Selain itu, kawasan ibu kota baru Indonesia itu sudah mendapat pasokan listrik sebesar 10 megawatt dan akan ditambah hingga 40 megawatt.

PT PP (Persero), BUMN konstruksi dan investasi, optimistis menyelesaikan pembangunan Istana Negara di IKN sebelum 17 Agustus 2024.

Beberapa proyek di kawasan IKN berhasil diselesaikan dengan baik oleh PT PP dengan progres 100 persen yaitu Proyek Penyiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Fase 1, Proyek Penyiapan KIPP Fase 2, Proyek Dermaga Logistik IKN, dan Proyek Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Tahap 1.

Presiden RI Joko Widodo juga telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES