Peristiwa Nasional

Pilkada 2024, Bawaslu RI Berharap Kompetensi Penyelesaian Sengketa di Daerah Meningkat

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:52 | 13.06k
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memberikan sambutan di Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 di Denpasar, Bali, Selasa (16/7/2024). (Foto: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memberikan sambutan di Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 di Denpasar, Bali, Selasa (16/7/2024). (Foto: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Totok Hariyono meyakini pengawas pemilu bisa meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses. Hal ini penting mengingat tahapan Pilkada 2024 telah berjalan.

Hal itu ia sampaikan pada sambutan di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan Wali Kota/wakil Wali Kota di Denpasar, Bali, Selasa (16/7/2024).

Advertisement

"Simulasi (penyelesaian sengketa) ini dilakukan supaya teman-teman di divisi penyelesaian sengketa dengan cepat menyerap dan memahami alur proses permohonan penyelesaian sengketa dari hulu hingga hilir. Ini menjadi penting karena gelaran pemilihan kepala daerah 2024 sudah di depan mata," ungkapnya.

Menurut sarjana hukum jebolan STIH Sunan Giri Malang itu, simulasi ini salah satunya soal putusan dan materi pokok putusan. Dia meminta forum ini dijadikan ajang belajar sungguh-sungguh untuk memanfaatkan pengetahuan dan kompetensi soal penyelesaian sengketa.

"Tentu sebagai komisioner Bawaslu kita diwajibkan memahami dan bisa membuat kontruksi putusan, materi pokok putusan. Jangan sampai ketidak pandaian kita menjadi kendala dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan nanti," tegasnya.

Totok mengatakan, setiap gelaran Rakernis atau simulasi harus ada ilmu yang didapat untuk kemudian ditransformasikan ke jajaran di masing-masing daerah.

Selain itu, dia juga meminta divisi penyelesaian sengketa terus berkoordinasi dengan divisi lain yang menjadi penanggungjawab tahapan khususnya penanggungjawab tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

"Harus terus saling koordinasi dengan divisi lain karena proses pengawasannya saling beririsan," pungkasnya.

Pada kesempatan ini Anggota yang membawahi divisi penyelesaian sengketa dan hukum ini meminta jajarannya bekerja maksimal dalam proses pengawasan. Memahami regulasi aturan, bersikap profesional.

Rakernis Bawaslu RI ini melibatkan Bawaslu Provinsi berikut Bawaslu kabupaten/kota di dalamnya sebagai peserta. Antara lain Bawaslu se-Provinsi Bengkulu, se-Provinsi Banten, se-Provinsi Jambi, se-Provinsi DKI Jakarta, se-Provinsi DI Yogyakarta, se-Provinsi Jawa Barat, se-Provinsi Kalimantan Barat dan se-Provinsi Kalimantan Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES