Bawaslu RI Minta Pelanggaran di Pilkada 2024 Ditangani Secara Profesional

TIMESINDONESIA, KENDARI – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Puadi menyebut jika terdapat kasus penanganan pelanggaran di Pilkada 2024 diselesaikan secara profesional. Dia menegaskan, hal itu untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Puadi menegaskan hal itu saat menutup Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Tahun 2024 wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku, Rabu (17/7/2024) malam.
Advertisement
"Dalam menyelesaikan dugaan penanganan pelanggaran, proses dan hasilnya dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu, agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat," ucapnya
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini menjelaskan, pengawas pemilu harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Terutama, terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur dalam penanganan pelanggaran.
Puadi juga mengingatkan para pengawas pemilu harus meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan dalam proses pembuktian.
Selain itu, dia meminta pengawas pemilu harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan, seperti beda waktu penanganan pelanggaran.
"Jangan sekali-sekali menjadikan sebuah temuan jika buktinya itu kurang kuat. Pahami kembali hukum acara dan pembuktian, jadi manakala teman-teman menemukan informasi awal segera lakukan proses penelusuran. Dalam proses penelusuran pastikan buktinya harus kuat," tegasnya.
Selain itu, Puadi menyebut Bawaslu berupaya untuk mempermudah akses masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam pemilihan untuk melapor.
Tak hanya akses pelaporan, kata Puadi, Bawaslu RI juga berupaya memastikan setiap laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan. "Termasuk mengadopsi teknologi dalam pemantauan dan pengawasan pemilu, seperti penggunaan aplikasi untuk memonitor dan melaporkan pelanggaran," terangnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |