Peristiwa Nasional

Hidayat Nur Wahid Apresiasi Putusan ICJ yang Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Tidak Sah

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:29 | 14.64k
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional dan merupakan tindakan apartheid. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus konsisten menegakkan keputusan ICJ ini.

"Keputusan ini, meskipun datang terlambat, merupakan momen bersejarah. Implementasinya akan menjadi kemenangan bagi keadilan dan rakyat Palestina. Penting untuk memastikan keputusan ini diterapkan sesuai aturan yang berlaku, sebagai bukti komitmen dunia internasional terhadap penegakan hukum dan HAM," kata Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Advertisement

Hidayat, yang akrab disapa HNW, menjelaskan beberapa poin penting dari opini hukum ICJ yang diminta oleh Majelis Umum PBB. Pertama, Israel harus segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina. Kedua, Israel wajib menghentikan pembangunan permukiman baru dan mengevakuasi pemukimnya dari wilayah tersebut.

Ketiga, tindakan apartheid Israel harus dihapuskan dan kerusakan yang terjadi harus diperbaiki. Keempat, negara-negara di dunia tidak boleh mengakui kehadiran ilegal Israel di Palestina dan tidak boleh memberikan bantuan kepada Israel di wilayah tersebut. Kelima, organisasi internasional termasuk PBB juga harus tidak mengakui kehadiran Israel yang melanggar hukum.

Keenam, PBB, terutama Majelis Umum dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina. Ketujuh, hak Palestina untuk mendirikan negara yang sah di atas tanah mereka harus diakui.

HNW menekankan bahwa jika Israel tidak mematuhi kewajiban hukumnya, maka Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB harus mengambil tindakan sanksi sesuai dengan Piagam PBB. Keputusan ICJ juga mengoreksi resolusi parlemen Israel yang menolak berdirinya negara Palestina.

HNW mengakui peran penting Dewan Keamanan PBB dalam menegakkan putusan ini, meskipun mungkin akan menghadapi tantangan karena dukungan Amerika Serikat kepada Israel. Namun, ia menilai bahwa putusan ICJ ini merupakan ujian bagi komitmen negara-negara terhadap aturan hukum internasional.

"Negara-negara, termasuk Indonesia, harus melakukan diplomasi intensif dan kolaboratif untuk memastikan hukum internasional dijalankan. Amerika Serikat, yang sering mengklaim sebagai negara demokrasi yang menghormati hukum, harus menunjukkan komitmen ini dalam tindakan nyata," ujarnya.

HNW juga menyarankan perlunya reformasi PBB jika Amerika Serikat terus menggunakan hak vetonya untuk mengabaikan keputusan ICJ dan hukum internasional. Ia mengingatkan bahwa kesetaraan antar bangsa adalah prinsip utama untuk menciptakan harmoni dan perdamaian dunia, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Selain upaya di PBB, HNW juga menyerukan masyarakat internasional untuk memberikan sanksi kepada Israel dengan mengucilkannya dari kegiatan internasional. Ia mengkritik pernyataan Perdana Menteri Israel yang menyebut keputusan ICJ sebagai "kebohongan berbahaya" dan mendukung tindakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel atas pelanggaran HAM.

Menurut HNW, Olimpiade 2024 di Paris seharusnya tidak melibatkan Israel karena kejahatan yang dilakukan di Palestina dan keputusan ICJ tersebut. "Langkah-langkah ini bisa dilakukan berdasarkan hukum yang kuat, yaitu opini hukum ICJ, agar setiap negara bertindak beradab dan taat hukum dalam pergaulan internasional," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES