Peristiwa Nasional

Tangani Pelanggaran, Bawaslu RI Berharap Pengawas Pemilu Pertajam Pemahaman Regulasi

Senin, 22 Juli 2024 - 11:36 | 11.45k
Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Lampung digelar Bawaslu RI di Kota Bandarlampung, Sabtu (20/7/2024). (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Lampung digelar Bawaslu RI di Kota Bandarlampung, Sabtu (20/7/2024). (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMPUNG – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Puadi menegaskan jika pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran.

Menurutnya, regulasi itu harus dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

Advertisement

"Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran," tegas Puadi saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, di Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (20/7/2024).

Untuk itu, Puadi berharap jajaran Bawaslu memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal.

Puadi juga tak lelah mengingatkan jajaran Bawaslu akan pentingnya bersikap profesional dalam menangani pelanggaran di Pilkada 2024. 

Untuk itu, Puadi mengingatkan para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Khusus untuk Pilkada 2024 di Lampung, dia berharap Bawaslu setempat dapat meningkatkan kompetensi koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan stafnya di level kabupaten/kota. Hal tersebut juga dilakukan Bawaslu terhadap seluruh pengawas pemilu di seluruh Indonesia. 

Puadi menuturkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf-staf divisi di Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.

"Penguatan penanganan pelanggaran ada empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari," ujar Puadi.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat, agar dapat memberikan pelayanan yang baik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES