Peristiwa Nasional

Ketua MPR: Indonesia Butuh UU Keamanan Siber 

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:51 | 22.01k
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menekankan urgensi Indonesia memiliki Undang-Undang Keamanan Siber guna memperkuat ketahanan negara dalam menghadapi ancaman siber. Perkembangan teknologi digital yang pesat bisa mengancam keamanan, pertahanan, dan kedaulatan Indonesia, serta berpotensi memicu peperangan siber generasi kelima.

"Bencana 'blue screen of death' yang terjadi baru-baru ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat keamanan siber Indonesia. Perusahaan keamanan siber CrowdStrike dari Amerika Serikat melaporkan bahwa sekitar 8,5 juta perangkat komputer Windows terkena dampaknya. Gangguan ini juga dirasakan di berbagai negara, mengakibatkan kerugian material dan immaterial yang signifikan," katanya di Jakarta, Rabu (24/7/24).

Advertisement

Sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan, Bamsoet menyoroti kerentanan Indonesia terhadap serangan siber seperti malware, ransomware, phishing, dan DDoS. Pada Juni lalu, Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terkena serangan ransomware braincipher, mengakibatkan lebih dari 40 lembaga di Indonesia terdampak selama beberapa hari, dengan penyerang meminta tebusan sebesar $8 juta.

"Ransomware ini merupakan pengembangan dari LockBit 3.0, kelompok ransomware terorganisir yang termotivasi oleh uang. Mereka menyebarkan 928 postingan di situs kebocoran atau 23 persen dari serangan global, termasuk di Asia Pasifik. Pada Mei 2023, mereka berhasil melumpuhkan sistem Bank Syariah Indonesia dan mencuri data nasabah yang kemudian diposting di dark web," ungkapnya.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan, Indonesia menempati posisi kedelapan dunia dalam jumlah kasus kebocoran data di internet dan menjadi negara dengan tingkat pembobolan data tertinggi di Asia Tenggara. Laporan Kaspersky mengungkapkan hampir 6 juta ancaman siber terjadi di Indonesia selama Januari hingga Maret 2024.

"Indeks pertahanan siber Indonesia sangat lemah, berada di kisaran 3,46 poin, jauh dari rata-rata global sebesar 6,19 poin. Sebagai perbandingan, National Cyber Security Index (NCSI) mencatat nilai keamanan siber Indonesia sebesar 64 persen, menempatkannya di urutan ke-47 global," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, Indonesia harus siap mengantisipasi dampak dari peperangan generasi kelima. Negara dengan kekuatan siber bisa melumpuhkan objek vital negara lain dari jarak jauh, seperti pembangkit listrik, cadangan minyak, hingga alutsista militer.

"Serangan siber dapat membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, mengacaukan sistem perbankan digital, radar militer, dan penerbangan sipil. Bahkan, alat tempur yang kita miliki bisa dikendalikan dari luar negeri untuk menyerang kita sendiri," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES