Peristiwa Nasional

Pasca Putusan MK, Bawaslu RI Awasi Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Senin, 29 Juli 2024 - 16:21 | 6.54k
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil perolehan suara tingkat nasional dalam Pemilu 2024 digelar di Kantor KPU RI (Foto: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil perolehan suara tingkat nasional dalam Pemilu 2024 digelar di Kantor KPU RI (Foto: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) mengawasi langsung Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil perolehan suara tingkat nasional dalam Pemilu 2024.

Rekapitulasi hasil yang digelar di Kantor KPU ini dilakukan usai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Dalam rekapitulasi tersebut, terdapat empat provinsi yang dibacakan hasilnya satu persatu yaitu penghitungan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI untuk Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

Terakhir, penghitungan suara untuk Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.

"MK mengamanatkan jalankan amar putusan, mau tidak mau sebagai penyelenggara utama pemilu yaitu KPU harus melakukan itu. Kami (Bawaslu) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil putusan MK tersebut," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada sidang pleno di ruang rapat KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Bagja juga menjelaskan baik dari jajaran pengawas TPS hingga Bawaslu Provinsi telah berupaya melakukan pengawasan melekat. Bahkan, dia menambahkan telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang ada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), penyandingan suara, maupun pembukaan kotak suara.

"Melalui informasi jajaran kami, dari proses kemarin kami telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran pidana pemilunya," kata dia.

Untuk diketahui, hasil dari rapat pleno hari ini akan mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 pun diperbaharui menjadi Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 yang ditetapkan hari ini.

Rekapitulasi ini juga dihadiri Anggota Bawaslu RI yakni Totok Hariyono dan Herwyn JH Malonda, serta Sekretariat Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady. Turut mendampingi Deputi Bidang Teknis La Bayoni serta Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksono dan Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Asmin Safari Lubis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES