Peristiwa Nasional

Ketua Bawaslu RI Imbau Panwaslih Patuhi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:12 | 4.61k
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menetapkan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jakarta pada Senin (29/7/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menetapkan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jakarta pada Senin (29/7/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH – Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Rahmat Bagja meminta panitia pengawas pemilihan (Panwaslih), khususnya di Kabupaten/Kota di Aceh, untuk mematuhi kode etik penyelenggara pemilu. 

Pesan itu disampaikan Bagja saat menetapkan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jakarta pada Senin (29/7/2024)

Advertisement

Kesepuluh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Provinsi Aceh untuk Kabupaten Pidie dan Kota Langsa itu adalah:

  1. Ismalianto
  2. Zulfahmi
  3. Darmawan
  4. Safrizal
  5. Muhammad Ichsan
  6. Fauzi Fazhari
  7. Rizki Muliaramazhan
  8. Muhammad Reza
  9. Zulfikar
  10. Azhari

Di kesempatan itu, Bagja mengimbau anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh untuk berusaha menegakkan nilai-nilai independensi, netralitas dan kemandirian.

"Walaupun teman-teman dipilih oleh DPRK hubungan tersebut tidak mencederai atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bersahabat silakan, tidak ada batasan untuk itu. Namun ada batasan ketika anda menjadi pejabat public maka Batasan terhadap etika organisasi Panwaslih itu berlaku juga untuk teman-teman semua," ujarnya.

Selain itu, Bagja juga memerintahkan anggota Panwaslih terlantik untuk segera melakukan fungs-fungsi pengawasan. Hal ini disebabkan, tahapan pemilihan kepala daerah yang saat ini sudah berjalan dalam pemutakhiran data pemilih (mutarlih).

"Setelah itu teman-teman melakukan fungsi pengawasan mulai saat ini. Silakan melakukan fungsi pengawasan mutarlih dan jangan lupa nanti tanggal 22 Agustus ada pendaftaran calon bupati/wali kota yang wajib diawasi," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, anggota Panwaslih terpilih juga segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Bagja menegaskan, koordinasi tersebut dapat dilakukan ke Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih Pemilu di Aceh dan juga koordinasi sesame anggota untuk menentukan ketua dan koordinasi divisi. 

"Jangan kemudian tidak berkomunikasi karena sama-sama organisasi Panwas yang bertanggungjawab ke Bawaslu RI," imbuh Rahmat Bagja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES