Peristiwa Nasional

Pilkada 2024, Bawaslu RI Imbau Jajaran di Daerah Teliti soal Syarat Pencalonan

Minggu, 11 Agustus 2024 - 20:23 | 9.56k
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menutup Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Makassar (FOTO: Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menutup Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Makassar (FOTO: Bawaslu RI)

TIMESINDONESIA, MAKASSAR – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Totok Hariyono mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah untuk teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, baik dari calon independen maupun partai politik. 

Saat menutup Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, ia menegaskan Bawaslu bertanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.

Advertisement

"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya untuk tahapan pencalonan saat ini, untuk dukungan perseorangan maka peneliti harus betul-betul diawasi," tegasnya di Makassar, Sabtu (11/8/2024) malam.

Dia meminta Bawaslu daerah betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu kepala daerah dari perseorangan atau belum. 

"Jika tidak layak atau dia melanggar hukum ya jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemilih yang jujur yang tidak melanggar hukum," jelasnya.

Lalu, lanjut dia, Bawaslu daerah juga harus melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik. Dia meminta Bawaslu daerah harus memastikan semua calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita harus memastikan mulai Usia kepailitan ijazahnya semuanya telah memenuhi syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah tersebut, misalnya soal usia, pendidikan terakhir, dan lain sebagainya, semua itu harus sesuai norma peraturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, berikan saran perbaikan," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan orang yang tidak layak. Sebab, kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses itu semua," lanjutnya.

Dia juga mengingatkan tugas Bawaslu tidak ringan, hal itu demi mewujudkan keadilan, meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara memilih calon kepala daerahnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang.

"Tugas berat ada di pundak kita, ayo itu bisa kita laksanakan bersama-sama," ajak Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES