Kritik BPIP yang Minta Anggota Paskibraka Lepas Jilbab, DPR: Mengacaukan Makna Toleransi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini mengkritik soal BPIP menyebut 18 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024) atas kesukarelaan.
Ia menyampaikan, penjelasan BPIP yang mengatakan kerelaan untuk melepas jilbab adalah mengacaukan makna toleransi dan prinsip dalam beragama yang dilindungi Undang-undang.
Advertisement
"Kami sangat menyanyangkan kebijakan yang menurut kami tidak sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama," katanya dalam keterangan tertulis diterima TIMES Indonesia, Kamis (15/8/2024).
DPR pun mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang disktiminatif dan tidak Pancasilais. Kebebasan beragama, kata dia, adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
"Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dan dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka," jelasnya.
Mantan Sekjen PBNU ini mengatakan, Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman dan kebhinekaan bangsa.
"Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai tersebut dan menyisihkan kontribusi anggota yang ingin bergabung sambil tetap menghormati keyakinan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, belasan Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di IKN, Kalimantan Timur. Hal tersebut menuai kritik dari banyak pihak.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Yudian Wahyudi berdalih, bahwa 18 orang Paskibraka putri tersebut melakukan pelepasan hijab dengan suka rela.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |