Peristiwa Nasional

Bawaslu RI Dorong Kinerja Jajaran di Daerah Diabadikan dalam Buku

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:09 | 5.43k
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menghadiri kegiatan di Bawaslu Kabupaten Batang, Kamis (15/8/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menghadiri kegiatan di Bawaslu Kabupaten Batang, Kamis (15/8/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Herwyn JH Malonda mendorong semua jajaran Bawaslu untuk mengabadikan kerja-kerja pengawasan pemilu dalam buku. 

Menurutnya, pencatatan dalam buku itu menarik sebab dalam menjalankan tugas jajaran pengawas menemukan berbagai macam persoalan yang rumit dan menarik.

Advertisement

"Proses kerja pengawasan harus dituliskan dalam buku, jangan hanya dijadikan arsip dalam lemari dan dilaporkan kepada jajaran pusat," katanya dalam kegiatan di Bawaslu Kabupaten Batang, Kamis (15/8/2024).

Herwyn menambahkan, dengan adanya buku dari jajaran Bawaslu, maka lembaga akan makin dikenal oleh masyarakat dan pemangku kepentingan. 

Masyarakat, sambungnya, bisa tahu hal apa saja yang telah dilakukan oleh Bawaslu selama ini. Dengan demikian, lanjut dia, anggapan bahwa Bawaslu tidak bekerja bisa dipatahkan.

"Tidak dikenal maka tidak akan disayang. Silakan teman-teman tulis buku sesuai fakta dan data yang ada. Buatlah tampilan dan isi buku yang menarik agar mendatangkan minat pembaca sehingga publik mengenal kerja-kerja pengawasan pemilu Bawaslu ," ungkapnya.

Herwyn mendorong seluruh jajaran Bawaslu rajin membaca buku terkait pemilu dengan membaca undang-undang, peraturan Bawaslu, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun peraturan daerah masing-masing terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Menurutnya, Pengetahuan yang mumpuni menjadi bekal bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugas.

"Buku itu sumber informasi. Jika ingin kenal dunia maka bacalah buku sebanyak-banyaknya untuk bekal ilmu. Supaya ketika bekerja tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. Harus didasari oleh aturan yang terkait," tegas Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES