Peristiwa Nasional Pilkada 2024

Hadapi Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu RI: Perkuat Dulu Buktinya

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 12:57 | 4.62k
Anggota Bawaslu RI, Puadi membuka Rakor Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Jumat (16/8/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Anggota Bawaslu RI, Puadi membuka Rakor Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Jumat (16/8/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Puadi meningatkan jajaran Bawaslu daerah untuk memperkuat bukti jika menemukan dugaan pelanggaran saat Pilkada 2024. 

Penguatan bukti itu dibutuhkan sebagai landasan kuat sebelum melakukan pemanggilan pihak yang diduga melakukan pelanggaran. 

Advertisement

"Jangan coba-coba buktinya belum kuat tetapi (pihak yang diduga melakukan pelanggaran) sudah dipanggil. Itu bahaya," tegas Puadi saat membuka Rakor Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Jumat (16/8/2024). 

Menurut Puadi, pemanggilan tanpa bukti berpotensi pencemaran nama baik. Oleh sebabnya, jika ada informasi awal Puadi meminta Bawaslu daerah menelusuri dan mendalami informasi tersebut.

"Jika cukup kuat buktinya, maka kita mengenal istilah LHP (Laporan Hasil Pengawasan). Dalam konteks LHP cukup kuat buktinya, silakan panggil," katanya. 

Lain halnya jika dugaan pelanggaran masuk melalui pintu laporan. Itu pun, kata Puadi, membutuhkan terpenuhinya syarat formil dan materiil. 

Puadi juga menambahkan pengawas pemilu perlu memperkuat pemahaman soal regulasi. Dia mengatakan, dalam melakukan pengawasan perlu didasarkan oleh regulasi yang ada. 

"Kuncinya kita (jajaran Bawaslu) harus tahu regulasinya. Kalau bahasa kerennya itu, kita harus punya pegangan hukum acara," ucap Anggota Bawaslu RI, Puadi.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES