Saksi Kasus Korupsi di DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/8/2024) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kehadiran Hasto tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 16 Agustus 2024.
Advertisement
"Hari ini, saudara HK hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada Jumat, 16 Agustus 2024," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Hasto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sebelum memasuki gedung, Hasto sempat memberikan pernyataan kepada media.
"Hari ini saya datang memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam kapasitas saya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada tahun 2019," ujar Hasto.
Hasto juga menyatakan bahwa pemeriksaannya oleh KPK menjadi kesempatan penting untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
"Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara dengan kebenaran," ujar Hasto .
Penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di DJKA ini melibatkan pembangunan dan perawatan jalur kereta api di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Kasus tersebut berawal dari dugaan suap yang melibatkan PT Istana Putra Agung (IPA) yang memberikan suap kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Seiring penyelidikan, kasus ini berkembang mencakup proyek-proyek pembangunan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia. Suap yang diberikan dalam kasus ini bervariasi, mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |