Jokowi Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI terkait Syarat Calon Kepala Daerah
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan rasa hormatnya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait syarat calon kepala daerah. Dalam pernyataan resminya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyatakan bahwa keputusan-keputusan tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang lazim dalam lembaga-lembaga negara.
" Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ungkap Presiden RI Jokowi di Jakarta, Rabu. Pernyataan ini muncul setelah MK mengeluarkan dua putusan penting yang mengubah lanskap pencalonan kepala daerah.
Advertisement
Pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial yang berdampak pada syarat pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, memungkinkan partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan pasangan calon. Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan pasangan calon seperti yang ditafsirkan sebelumnya oleh Mahkamah Agung.
Menanggapi putusan MK, Badan Legislasi DPR RI mengakomodasi sebagian dari keputusan tersebut dengan mengubah ketentuan ambang batas pencalonan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, perubahan ini mengakomodasi partai nonparlemen untuk mendaftarkan diri ke KPU. "Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah," jelas Awiek.
Namun, untuk partai yang memiliki kursi di DPRD, aturan lama tetap berlaku, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Mengenai batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti tafsiran Mahkamah Agung, dengan batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon. Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada sepakat dengan rumusan DIM nomor 72 yang menetapkan batas usia sebagai berikut: calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Awiek saat memimpin rapat, menandai konsensus yang dicapai dalam pembahasan tersebut.
Dengan keputusan-keputusan ini, proses pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 dipastikan akan mengikuti pedoman baru yang menetapkan syarat lebih fleksibel bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, serta memperjelas ketentuan usia minimum calon kepala daerah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |