Peristiwa Nasional

PP Muhammadiyah: DPR Harus Mematuhi Undang-Undang

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:18 | 14.41k
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (FOTO: dok Muhammadiyah)
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (FOTO: dok Muhammadiyah)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” kata Mu’ti dalam keterangan resminya, pada Kamis (22/8/2024).

Advertisement

Mu’ti juga menekankan, DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

“DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” jelas Mu’ti.

Sehingga, menurut Mu’ti DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi  keputusam MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah  dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024. 

“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” jelasnya.

DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap  arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum  dan perundang-undangan. 

“Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” ujar PP Muhammadiyah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES