Kritik Rencana Perubahan UU Pilkada, Johan Imanuel: Pentingnya Partisipasi Masyarakat
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Johan Imanuel, anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, memberikan tanggapan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Pilkada yang diusulkan oleh Balegnas setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60.
Johan menyatakan bahwa meskipun ia tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut, ia memantau perkembangan melalui media.
Advertisement
"Saya hanya mengikuti berita di media sosial dan pemberitaan mengenai rencana perubahan UU Pilkada oleh Balegnas pasca Putusan MK Nomor 60," kata Johan saat diwawancarai oleh Times Indonesia, Kamis (22/08/2024).
Johan menegaskan bahwa perubahan undang-undang adalah hal yang sah. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan UU harus sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila, khususnya Sila ke-4 yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perancangan undang-undang.
"Perubahan UU merupakan hal yang sah, namun perlu diingat bahwa UU ini tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Salah satunya, dalam proses perancangan UU, partisipasi masyarakat harus dilibatkan," ujarnya.
Johan menilai bahwa mengabaikan partisipasi masyarakat dalam perubahan UU akan melanggar prinsip Pancasila dan dapat menyebabkan UU tersebut cacat sejak awal penerbitannya.
"Partisipasi masyarakat adalah bagian dari penerapan Sila ke-4 Pancasila, sehingga jelas bahwa jika UU diubah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, ini melanggar Pancasila, khususnya Sila keempat," tambahnya.
Lebih lanjut, Johan juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber hukum di Indonesia.
"Ingat, Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum, yang berarti segala aturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.
Menurut Johan, tujuan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tidak akan tercapai jika UU diubah tanpa melibatkan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap perubahan undang-undang harus melibatkan kontribusi dan suara publik untuk memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip hukum yang adil.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |