Aksi Kawal Putusan MK di Surabaya: Pembangkangan Konstitusi Harus Dilawan
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Seruan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai dilakukan di Surabaya, tepatnya di Monumen Tugu Pahlawan, Kamis (22/8/2024). Pembangkangan konstitusi harus dilawan.
Thantowy, selaku korlap aksi mengatakan, dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru kerap diabaikan oleh pemerintah untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024).
Advertisement
"Pengabaian tersebut akan dijalanı oleh pemerintah dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK," jelas Thantowy yang juga merupakan Dosen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Pembangkangan konstitusi oleh penguasa, lanjutnya, harus dilawan demi supremasi konstitusı dan kedaulatan rakyat.
"Aksi ini untuk pencerdasan publik, masyarakat harus tahu negara kita sedang dihadapkan dengan posisi yang tidak menyenangkan, elite politik kita meresahkan," tegasnya.
Oleh karena itu, aksi yang diinisiasi Constitutional and Administrative Law Society menyerukan:
1. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024
2 KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tırani dan autokrasi rezım Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |