Demokrasi dalam Bahaya, Seruan Tegas Koalisi Pers untuk Melindungi Kebebasan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Demokrasi Indonesia menghadapi ancaman serius dari manuver politik yang semakin merongrong konstitusi. Dalam situasi politik terkini, elit-elit kekuasaan berupaya untuk menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah, sebuah langkah yang dianggap sebagai bentuk pragmatisme kekuasaan yang berpotensi merusak dasar-dasar demokrasi.
Koalisi Lintas Organisasi Pers, yang terdiri dari berbagai lembaga dan asosiasi jurnalis serta media di Indonesia, menyampaikan kekhawatiran mereka atas upaya pemerintah dan DPR untuk menggugurkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas batas usia minimum calon kepala daerah.
Advertisement
Koalisi ini menilai bahwa revisi kilat terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dilakukan setelah putusan MK menunjukkan adanya agenda tersembunyi yang mengancam kelangsungan konstitusi dan demokrasi.
"Demokrasi kita terancam, dan pers wajib membelanya," tegas Koalisi dalam pernyataan resminya.
Mereka menyoroti bahwa legislasi kilat ini tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan dan partisipatif, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa kepentingan publik telah dikorbankan demi kepentingan elit politik.
Koalisi juga mengingatkan bahwa ini bukan pertama kalinya kekuasaan menyalahgunakan proses legislasi untuk tujuan yang dipertanyakan. Beberapa undang-undang yang kontroversial, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU IKN, telah lolos tanpa partisipasi publik yang memadai. Di sisi lain, banyak RUU penting yang menyentuh kepentingan masyarakat luas justru terabaikan.
Persoalan ini memunculkan urgensi bagi pers dan jurnalis untuk tetap teguh dalam menjalankan fungsi mereka sebagai pilar keempat demokrasi. Koalisi menekankan bahwa pers harus tetap independen, kritis, dan berani dalam memberitakan kebenaran tanpa takut intervensi.
"Rezim pemerintahan Jokowi mungkin tidak membredel media, namun ancaman terhadap kebebasan pers sangat nyata. Mulai dari kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat hingga upaya membungkam kritik di ranah digital, serta tekanan untuk membangun citra positif bagi kebijakan kontroversial," jelas perwakilan Koalisi.
Dalam konteks ini, Koalisi menyerukan beberapa poin penting yakni Demokrasi terancam, pers harus berperan aktif dalam melindunginya.
"Media dan jurnalis harus tetap independen dan profesional dalam melaporkan fakta secara kritis dan terverifikasi," tulis pernyataan tertulis Koalisi Lintas Organisasi Pers.
Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi di semua ruang, termasuk ruang digital.
Pernyataan ini merupakan sinyal kuat bahwa pers di Indonesia tidak akan tinggal diam dalam menghadapi upaya-upaya yang dapat melumpuhkan demokrasi. Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar adalah pilar penting yang harus dipertahankan di tengah situasi politik yang semakin mengkhawatirkan.
Koalisi Lintas Organisasi Pers yang mendukung pernyataan ini meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Southeast Asia Freedom of Expressio Network (SAFEnet).(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |