Peristiwa Nasional

Aksi Massa Kacau Setelah Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Sebagian Tetap Bertahan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:58 | 19.62k
Suasana para mahasiswa, buruh, pelajar dan masyarakat sipil terpantau telah meninggalkan lokasi demo yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/8/2024).  (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indinesia).
Suasana para mahasiswa, buruh, pelajar dan masyarakat sipil terpantau telah meninggalkan lokasi demo yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/8/2024). (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indinesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekelompok pengunjuk rasa yang berkumpul di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024) dan berencana menuju Gedung DPR/MPR RI, dipaksa mundur oleh aparat kepolisian. Polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan mereka.

Akibatnya, beberapa demonstran terpencar untuk menghindari gas air mata, sementara yang lain tetap berada di lokasi dan berusaha melanjutkan perjalanan menuju depan Gedung DPR/MPR RI.

Advertisement

Para peserta aksi saling menjaga agar tetap bersama dengan berpegangan tangan dan memegang pundak serta tas teman-teman mereka untuk mencegah terpisah dari kelompok.

Selain itu, ratusan pendemo yang tidak tahan dengan efek gas air mata mundur hingga ke Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta. Untuk mengatasi iritasi gas air mata, beberapa di antara mereka mengoleskan pasta gigi pada wajah, sementara yang lain menutup wajah mereka dengan handuk basah.

Pada saat yang sama, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap demonstran yang memasuki jalan tol dalam kota. Dua ruas tol tersebut diketahui ditutup akibat aksi yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI. Hal itu menyebabkan, jalan tol yang menuju Slipi dan Cawang tidak dapat dilalui oleh kendaraan. 

Aksi demonstrasi ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi ketentuan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keesokan harinya, Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berusaha mengatasi Putusan MK dengan mengusulkan pelonggaran threshold yang hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Saat ini massa aksi sudah mulai membubarkan diri, tapi sebagian masih ada yg bertahan menunggu kepastian dari hasil rapat yang membahas keputusan MK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES