Peristiwa Nasional Pilkada 2024

Kaesang Urus Surat Belum Pernah Dipidana untuk ikut Pilgub Jateng di PN Jakarta Selatan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:10 | 23.88k
Arsip foto - Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan anak bungsunya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan), Sabtu (3/1/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AP)
Arsip foto - Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan anak bungsunya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan), Sabtu (3/1/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AP)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Putra bungsu Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pilgub Jawa Tengah 2024.

Kaesang (29) telah mengantongi surat tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Advertisement

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya seperti surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum.

Surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan, kata Djuyamto,  telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES