KPU RI Tegaskan Kampanye Pilkada di Kampus Diperbolehkan, Sesuai Putusan MK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di kampus, asalkan kampanye tersebut telah mendapatkan izin dari pihak kampus dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8) malam, bahwa keputusan MK ini akan diadopsi dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. "Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama," ujarnya.
Advertisement
KPU akan memasukkan ketentuan ini dalam peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan kampanye di seluruh wilayah Indonesia. "Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," lanjut Afifuddin.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8), MK melalui Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada dapat dilakukan di kampus dengan syarat harus mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan tidak membawa atribut kampanye. Putusan ini dihasilkan setelah MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pasal tersebut kini dimaknai sebagai berikut: "Dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada civitas academica dalam mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala daerah. “Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat,” ujarnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kampanye dan pemahaman politik di kalangan mahasiswa, yang merupakan kelompok pemilih kritis dalam setiap pemilu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |