Draf PKPU Beredar di Publik, KPU RI Pastikan Sesuai Putusan MK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 yang beredar di publik pada Sabtu (24/8/2024) pagi memang benar dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menjelaskan bahwa draf PKPU tersebut disusun berdasarkan dua putusan penting MK, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen dari perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Advertisement
"Draf ini memang disusun dengan mengacu pada amar Putusan MK tersebut, termasuk pengaturan ambang batas pencalonan yang diatur dalam Pasal 11 dan syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 15," ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).
Draf PKPU tersebut menjadi penting menjelang pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada tanggal 27–29 Agustus 2024. KPU RI telah memastikan bahwa peraturan ini akan menjadi pedoman dalam proses pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia, yang mengakomodasi perubahan sesuai dengan putusan MK.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya juga menegaskan bahwa seluruh materi dari putusan MK, termasuk aturan terkait kampanye di perguruan tinggi, telah diadopsi ke dalam revisi PKPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan hukum yang terbaru.
Penyusunan draf PKPU ini mendapat perhatian publik setelah bocornya dokumen tersebut. Dalam draf itu, diatur bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan parpol harus memperoleh minimal 7,5 persen suara sah. Selain itu, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, usia minimal adalah 25 tahun.
Dengan adanya peraturan baru ini, KPU RI berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |