Peristiwa Nasional Pilkada 2024

Pendaftaran Pilkada 2024 di 37 Provinsi Dimulai Hari ini, Berikut Tahapannya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:55 | 18.42k
Pilkada 2024.
Pilkada 2024.
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPilkada 2024 memasuki tahapan penting dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) membuka tahapan pendaftaran calon kepala daerah mulai 27 Agustus 2024 hari ini, hingga 29 Agustus 2024.  

Pada periode ini, pasangan calon harus mendaftarkan diri secara resmi untuk dapat berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Advertisement

Setelah pendaftaran, tahap penelitian persyaratan calon akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Pada tahap ini, kelengkapan dan keabsahan persyaratan dari setiap pasangan calon akan diteliti secara menyeluruh oleh pihak penyelenggara.

Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 22 September 2024.

Setelah penetapan, para pasangan calon resmi ini akan memulai masa kampanye, yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Masa kampanye merupakan waktu bagi pasangan calon untuk memaparkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.

Puncak dari seluruh rangkaian tahapan adalah pelaksanaan pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024.

Pada hari tersebut, masyarakat akan memberikan suara mereka untuk memilih kepala daerah yang baru.

Setelah pemungutan suara selesai, tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.

Pilkada Serentak 2024 Digelar di 37 Provinsi, DIY dan Jakarta Tidak Ikut

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia.

"Pilkada Serentak Nasional pada 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ungkap Idham.

Namun, dari 37 provinsi tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak termasuk dalam pemilihan gubernur serentak. Hal ini dikarenakan, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, posisi gubernur dan wakil gubernur di DIY tidak diisi melalui proses Pilkada.

Pasal 18 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa jabatan Gubernur DIY dipegang oleh Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam.

Selain DIY, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta juga tidak akan menggelar Pilkada serentak pada 2024. Enam wilayah administrasi di Jakarta yang tidak terlibat dalam Pilkada ini adalah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, serta Kepulauan Seribu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES