Peristiwa Nasional Pilkada 2024

Jajaran Bawaslu RI Diingatkan untuk Jaga Netralitas di Sidang PHP MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:38 | 4.77k
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjadi narasumber Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Bawaslu Angkatan I, di Cisarua Kabupaten Bogor, Senin, (20/8/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TI
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjadi narasumber Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Bawaslu Angkatan I, di Cisarua Kabupaten Bogor, Senin, (20/8/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TI
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, BOGOR – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), Totok Hariyono mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk bersikap netral saat menjadi pihak yang diminta keterangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024. 

Hal itu ia tegaskan saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Bawaslu Angkatan I, di Cisarua Kabupaten Bogor, Senin (20/8/2024).

Advertisement

Menurut Totok, alasannya adalah Bawaslu tidak mewakili atau memihak kepada pemohon atau termohon.

"Bawaslu bukan sebagai pihak yang saling berhadapan. Sebagai contoh, substansi keterangan tertulis yang masih memuat narasi bantahan yang seharusnya memuat deskripsi hasil pengawasan," tegasnya.

Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini menuturkan penyusunan dan pemberian keterangan dalam PHP di MK dapat dirangkum menjadi tiga hal utama yaitu fakta, data, dan kata. 

Ketiganya harus tercermin dalam leterangan pengawas pemilihan baik tertulis maupun lisan. Sehingga dapat dijadikan rujukan dan membantu MK dalam memutus sebuah perkara.

Menurut Totok, fakta merupakan peristiwa yang deskripsikan hasil pengawasan. Lalu data berisi dokumen hasil pelaksanaan tugas pengawasan tahapan. 

"Sedangkan kata didasarkan pada fakta dan data hasil pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran Pemilihan serta penyelesaian sengketa pemilihan," tutur Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES