MPR RI Serahkan Surat Tindak Lanjut Pencabutan TAP MPRS 1967, Soekarno Dibebaskan dari Stigma Politik
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, telah menyerahkan surat resmi terkait tindak lanjut pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, serta Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Surat tersebut secara simbolis menegaskan bahwa keputusan yang mencabut kekuasaan Soekarno sebagai Presiden pada 12 Maret 1967 sudah tidak berlaku lagi.
"Saudara-saudara yang hadir hari ini menjadi saksi sejarah atas penyerahan surat pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM serta keluarga besar Bung Karno mengenai tindak lanjut pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967," ujar Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
Advertisement
Surat itu diserahkan langsung kepada keluarga Soekarno, termasuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menerima surat tersebut, yang menjadi simbol penting bagi perjalanan sejarah dan rehabilitasi nama baik Soekarno.
Proses dan Kepastian Hukum atas Nama Soekarno
Bamsoet menjelaskan, pimpinan MPR telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM mengenai tindak lanjut pencabutan TAP MPRS tersebut. Dalam rapat pimpinan MPR yang digelar pada 23 Agustus 2024, MPR sepakat menindaklanjuti hal tersebut secara kelembagaan, menjawab permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami telah bersepakat untuk menjawab secara resmi surat tersebut, sebagaimana dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Ibu Siti Fauzia," jelas Bamsoet.
Meski TAP MPRS sudah dinyatakan tidak berlaku, Bamsoet mengakui masih ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan bahwa Soekarno mendukung Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1965. Namun, secara hukum, tuduhan itu tidak pernah dibuktikan di pengadilan.
"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 masuk dalam ketetapan yang telah selesai dilaksanakan atau dinyatakan tidak perlu tindakan hukum lebih lanjut," tambahnya.
Rehabilitasi Nama Soekarno Secara Yuridis dan Administratif
Bamsoet juga menegaskan bahwa Soekarno tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait tuduhan mendukung G30S PKI. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berbunyi, "Setiap orang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti sebaliknya oleh hukum," sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Lebih lanjut, Bamsoet mengingatkan bahwa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012. Syarat pemberian gelar ini, termasuk setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa, telah ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022.
"Seorang yang pernah mengkhianati bangsa tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Dengan demikian, secara yuridis dan administratif, Soekarno memenuhi syarat sebagai tokoh yang tidak pernah mengkhianati bangsa," tegas Bamsoet.
Pentingnya Sosialisasi Kepada Generasi Muda
Dalam konteks yang lebih luas, MPR RI juga akan memberikan klasifikasi khusus terhadap TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan yang tidak berlaku lagi. Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi sangat penting agar sejarah tidak disalahpahami.
"MPR RI memastikan bahwa keputusan ini akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, agar stigma sejarah yang melekat pada Bung Karno dapat dihapus," kata Bamsoet.
Ia berharap langkah ini bisa menyembuhkan luka sejarah yang telah menimpa Soekarno, keluarganya, serta masyarakat Indonesia yang mencintai sosok proklamator dan penggali Pancasila tersebut.
Penyerahan surat ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mantan Menkumham Yasonna H. Laoly, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, juga hadir dalam acara bersejarah ini.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |