Peristiwa Nasional

Menkes Budi Heran Dilaporkan Atas Dugaan Perundungan PPDS Undip

Sabtu, 14 September 2024 - 12:29 | 26.50k
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Bandung, Sabtu (14/9/2024). (FOTO: ANTARA/Ricky Prayoga)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Bandung, Sabtu (14/9/2024). (FOTO: ANTARA/Ricky Prayoga)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan keheranannya setelah dilaporkan terkait dugaan perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). 

"Ini memang jadi situasi yang aneh. Namun, Undip sendiri telah mengakui adanya kejadian tersebut," kata Budi Gunadi saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).

Advertisement

Menteri Kesehatan tersebut menegaskan bahwa meskipun dilaporkan, ia merasa tidak masalah karena pengakuan dari pihak universitas serta adanya keluhan dari para korban yang telah menghubunginya.

"Kami tidak hanya percaya diri tetapi juga berkomitmen melakukan yang terbaik karena ada banyak keluhan terkait isu ini," ujarnya.

Budi Gunadi meminta agar segala tindakan perundungan dihentikan dan tidak ditutupi, mengingat adanya korban jiwa yang diduga kuat akibat perundungan.

"Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya juga telah ada kasus serupa yang ditutupi. Kini saatnya praktik-praktik seperti ini dihentikan untuk melindungi dokter-dokter muda kita," ujarnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi pada Kamis (12/9/2024).

Laporan tersebut menuduh keduanya menyebarkan berita palsu terkait kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Undip.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M. Nasser, melaporkan Menteri Kesehatan dan jajarannya atas tuduhan penyebaran berita bohong mengenai kematian dr. Aulia.

Nasser menilai bahwa pernyataan Kemenkes yang menyebut dr. Aulia meninggal akibat bunuh diri adalah tidak benar. Dalam laporannya, Nasser menuntut kedua pejabat tersebut berdasarkan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.

"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Nasser juga menyebut adanya kebohongan terkait perundungan, mempertanyakan bagaimana seseorang dapat mengalami perundungan di semester lima jika tidak ada yang melakukan perundungan.

Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian mengusulkan adanya mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES