Peristiwa Nasional

Kemenag RI Tegaskan Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan

Senin, 16 September 2024 - 22:44 | 32.50k
Ilustrasi - Jemaah Haji. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Jemaah Haji. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji untuk tahun 1445 H/2024 M di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Senin (16/9/2024).

Subhan menyebutkan bahwa pengadaan layanan haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. "Seluruh proses pengadaan diawasi secara ketat oleh tim independen dan didampingi oleh Inspektorat Jenderal serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Subhan.

Advertisement

Pengadaan Layanan Transparan dan Dipantau Tim Pengawas

Proses pengadaan layanan haji mencakup tiga aspek utama, yakni akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi para jemaah di Arab Saudi. Setiap tahap pengadaan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi, hingga negosiasi, dilakukan secara terbuka. Hasil dari proses tersebut kemudian diusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, yang kemudian membuat kontrak dengan para penyedia layanan.

Subhan juga memastikan bahwa setiap anggota tim pengadaan telah menandatangani pakta integritas, menegaskan komitmen terhadap transparansi. “Seluruh proses ini juga dipantau oleh tim pengawas eksternal dari BPK untuk memastikan tidak ada penyelewengan,” tambahnya.

Komitmen Kemenag untuk Pelayanan Haji yang Optimal

Kemenag, melalui Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri, berkomitmen memberikan layanan yang optimal bagi para jemaah haji. Pengawasan ketat oleh Inspektorat Jenderal dan BPK menjamin bahwa setiap tahap pengadaan berjalan sesuai standar dan dapat dipantau secara transparan.

Subhan menegaskan bahwa jika ada penyelewengan dalam proses ini, akan dengan mudah terdeteksi oleh tim pengawas. "Kami tidak memiliki alasan untuk meragukan integritas tim yang bertugas," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES