Bawaslu RI Beberkan Lokasi yang Terlarang untuk Pemasangan APK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) membeberkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Advertisement
Untuk itu, jika ada pelanggaran dalam aturan pemasangannya, maka pada APK terkait bisa dilakukan penertiban,
Penertiban APK tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Untuk itu, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mendorong Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan jika melihat APK yang dipasang pada tempat yang dilarang.
Hal itu ia tegaskan saat membuka Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024, di Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis (12/9/2024).
"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait," tegas Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |