Peristiwa Nasional Pilkada 2024

Bawaslu RI Punya Kewenangan untuk Diskualifikasi Paslon di Pilkada 2024

Senin, 09 September 2024 - 14:05 | 4.74k
Anggota Bawaslu RI, Puadi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (7/9/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Anggota Bawaslu RI, Puadi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (7/9/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), Puadi menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024 mendatang. 

Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan.

Advertisement

Hal itu ia tegaskan saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (7/9/2024).

"Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes," katanya.

Dikatakan Puadi, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri dalam negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, sambung Puadi, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya. 

Selain itu, juga melakukan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.

"Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika," ungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES