Peristiwa Nasional

Bawaslu RI Dorong Pengawas Pemilu Pahami Hukum Acara Pilkada 2024

Minggu, 08 September 2024 - 06:42 | 5.26k
Anggota Bawaslu RI, Puadi hadir di Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten di Serang, Jumat (6/9/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)
Anggota Bawaslu RI, Puadi hadir di Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten di Serang, Jumat (6/9/2024) (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI), Puadi mengingatkan jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten dalam memproses dugaan pelanggaran memahami kembali tentang hukum acara, terutama peraturan Bawaslu (perbawaslu). 

Hal itu mengingat batas waktu penanganan pelanggaran di Undang-Undang (UU) Pemilihan terbatas tiga hari dengan pola hari-h ini, hari kalender.

Advertisement

Itu ditegaskan Puadi saat membuka Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten di Serang, Jumat (6/9/2024).

“Pahami kembali hukum acara terutama Perbawaslu, supaya kualitas pengawasan, kualitas penanganan pelanggaran meningkat dan siap turun ke lapangan untuk mengawasi, mencegah kemudian menindak jika ada dugaan pelanggaran pemilihan,” ucapnya.

Dikatakan Puadi, saat ini Pemilihan Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon. Untuk itu, dibutuhkan kesiapan para pengawas pemilu menghadapi potensi dugaan pelanggaran. 

Dia menambahkan, jajaran pengawas pemilu harus bisa memastikan apa yang dilakukan oleh KPU secara teknis merujuk Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah sesuai dengan mekanisme.

“Pastikan dalam pengawasan tahapan pemilihan berjalan dengan lancar. Manakala ada informasi awal dan ada potensi dugaan pelanggaran, sudah siap melakukan proses penanganannya,” ucapnya.

Dia juga menekankan, jika ada temuan dugaan pelanggaran pengawas pemilu harus memiliki bukti yang kuat, karena hal itu menunjukkan kualitas pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan.

“Kalau buktinya tidak kuat jangan coba-coba ditindaklanjuti. beda halnya dengan laporan, jika memenuhi syarat formil dan materil bisa langsung proses register,” tegasnya.

Puadi mengapresiasi Bawaslu Provinsi Banten yang sudah melaksanakan kegiatan dengan mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sampai tingkat ad hoc. Menurutnya, ini pertama kali dilakukan oleh Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

“Luar biasa sekali acara ini, bisa menjadi pilot project percontohan bagi provinsi lainnya, untuk menyiapkan pemahaman penanganan pelanggaran pemilihan sebelum memasuki tahapan kampanye,” katanya.

Dia berharap setelah kegiatan, jajaran pengawas pemilu se-Banten sudah siap ketika menemukan adanya potensi pelanggaran, dapat diselesaikan sebagaimana yang diatur dalam UU dan Perbawaslu.

“Artinya yang menjadi catatan penyelenggara pemilu, hukum acaranya itu sudah siap untuk dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu mana yang boleh dilakukan mana yang tidak,” pungkas  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES