Bawaslu RI Dorong Pengawas Adhoc Percaya Diri dengan Kewenangannya
TIMESINDONESIA, MADIUN – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) Totok Hariyono menginstruksikan para pengawas pemilu adhoc untuk percaya diri menunjukkan posisi sebagai pihak yang berwenang menindak pelanggaran pemilu.
Dia mengibaratkan kepercayaan diri itu harus ada seperti Polisi yang berwenang menindak pelanggaran ketertiban atau jaksa yang melakukan penuntutan.
Advertisement
Totok menyebut pengawas pemilu khususnya adhoc sebagai pejuang demokrasi, yang harus bekerja dengan berani dan berintegritas.
"Walau adhoc tapi berdirinya harus gagah. Kalau ada maling sepeda motor larinya ke Polisi, kalau ada kerusuhan keamanan lari ke tentara, ada pelanggaran pemilu larinya harus ke pengawas pemilu," ujarnya di depan ratusan pengawas pemilu adhoc Se-Kabupaten Madiun, di Jawa Timur, Kamis (10/10/2024).
"(Menjadi pengawas pemilu) Yang paling tahu urusan pengawasan pemilu itu saya. Urusan ketertiban, keamanan, penuntutan larinya ke jaksa, polisi, dan tentara, tetapi urusan pemilu saya yang paling tahu," imbuhnya.
Dengan bekal kepercayaan diri tersebut, Totok yakin pengawas pemilu mampu menindak pelanggaran netralitas dan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Dia menyebutkan tanpa pengawas pemilu adhoc, jajaran Bawaslu RI di semua tingkatan tidak akan bisa melakukan kerja-kerja sesuai tugas dan fungsi yang diamanatkan Undang Undang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |