Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93,39 Juta per Orang
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per jamaah.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata biaya haji per orang untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp93.389.684," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Advertisement
Rincian biaya tersebut terdiri atas dua komponen utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp65.372.779 yang menjadi tanggungan calon jamaah atau sekitar 70 persen, dan Rp28.016.905 yang ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), setara 30 persen dari total biaya.
"Pembagian komponen ini mengikuti rasio 70:30," jelas Nasaruddin.
Detail Bipih dan Nilai Manfaat
Dari total Bipih Rp65.372.779, beberapa komponen biaya utama mencakup:
- Tiket penerbangan embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi: Rp34.386.390
- Akomodasi di Makkah: Rp15.232.011
- Akomodasi di Madinah: Rp4.454.403
- Biaya hidup: Rp3.200.002
- Layanan masyair (sebagian): Rp8.099.970
Sementara itu, 30 persen atau Rp28.016.905 yang bersumber dari nilai manfaat dana haji digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Komponen lainnya meliputi perlindungan jamaah, pelayanan imigrasi, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya pembinaan jamaah di tanah air dan Arab Saudi, serta pelayanan umum baik di dalam negeri maupun selama berada di Arab Saudi.
Sebagai informasi, besaran Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
Biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
Dengan usulan ini, Kemenag berharap agar penyelenggaraan ibadah haji 2025 dapat berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan para jamaah sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |