Kementerian ATR Periksa Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang

TIMESINDONESIA, TANGERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah memeriksa sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Tangerang terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang mencakup area pagar laut di kawasan pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiel.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi sertifikat yang terbukti tidak sesuai aturan.
Advertisement
Nusron menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB/HM tersebut.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat di area luar garis pantai tidak dapat diakui sebagai properti pribadi.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu, secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa dari total 266 sertifikat yang diterbitkan, sebagian besar berada di bawah laut atau di luar batas pantai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia 5 tahun dapat langsung dicabut tanpa melalui proses perintah pengadilan.
Sebelumnya, Menteri Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pihak KJSB dianggap terlibat dalam pengukuran tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Sebanyak 263 bidang HGB telah diterbitkan untuk beberapa pihak, yakni PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang sertifikat HM di kawasan tersebut.
Ditegaskannya, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, pihak Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan meninjau ulang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |