Peristiwa Nasional

Menteri KP Sebut Investigasi Pemilik Pagar Laut di Tangerang Berlanjut

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:47 | 51.83k
Menteri Kelautan dan Perikanan saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(23/1/2025).   (FOTO: Tangkaplayar TV Parlemen).
Menteri Kelautan dan Perikanan saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(23/1/2025). (FOTO: Tangkaplayar TV Parlemen).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa investigasi terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan terkait pembangunan pagar laut tersebut.

Advertisement

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya ketika rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia mengungkapkan pandangan tersebut terkait dengan perkembangan penanganan pelanggaran kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat.

Trenggono menjelaskan bahwa langkah penanganan yang dilakukan oleh KKP telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan UNCLOS 1982, mencakup Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 55, dan Pasal 76.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada negara pantai untuk mengelola wilayah maritimnya, yang mencakup laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona ekonomi eksklusif, serta landas kontinen.

Disamping itu, ia menjelaskan bahwa Indonesia, sebagai negara pantai, mengatur pemanfaatan perairan pesisir untuk kegiatan kelautan dan perikanan melalui hak pengusahaan perairan pesisir (HP3), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selanjutnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang dikeluarkan pada 9 Juni 2011, dinyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, kerangka hukum terkait pemanfaatan ruang laut bergeser dari sistem berbasis hak menjadi sistem berbasis perizinan.

"Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut secara tetap di wilayah perairan dan yurisdiksi harus dilengkapi dengan KKPRL. Oleh karena itu, menurut Trenggono, pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL merupakan pelanggaran hukum yang penindakannya lebih mengutamakan sanksi administratif.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, Trenggono menyatakan bahwa KKP telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pada 9 Januari 2025. Selain itu, penyegelan juga dilakukan terhadap pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025 karena tidak dilengkapi dengan KKPRL.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut diperlukan karena pemagaran laut yang dilakukan dapat merugikan ekosistem perairan, mengurangi wilayah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan fasilitas vital nasional.

"Selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran panggar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km," tegasnya.

Selain melakukan investigasi, Trenggono menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga lain, serta pemerintah daerah untuk mengontrol pemanfaatan ruang laut secara nasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES