Wamen Komdigi: Perlindungan Data Pribadi Adalah Hak yang Harus Dipenuhi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban pemerintah, melainkan juga kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bertujuan memperkuat pemahaman dan kesadaran di berbagai sektor terkait pentingnya hak atas data pribadi.
"Konstitusi kita melalui UUD 1945 Pasal 28G Ayat 1 menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat. Jaminan ini dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi” di Jakarta, Kamis (23/1).
Advertisement
Acara yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Artotel Gelora Senayan ini turut didukung oleh berbagai pihak, termasuk Antam, Bank Negara Indonesia (BNI), GoTo Indonesia, Harita Nickel, MIND ID, Astra International, dan LiuGong Indonesia.
Mugiyanto menekankan bahwa penerapan UU PDP harus diiringi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam menjaga data pribadi. "Pemerintah memiliki tanggung jawab mendorong pemahaman politik nasional agar masyarakat memahami hak-haknya terkait data pribadi," tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menyoroti urgensi perlindungan data di tengah maraknya kasus kebocoran data. "Kebocoran data yang terjadi belakangan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan mutlak," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja, mengingatkan agar implementasi UU PDP tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. "Dalam perusahaan media, implementasi undang-undang ini harus berbasis prosedural. Dibutuhkan perangkat kontrol yang jelas untuk memastikan pengelolaan data sesuai aturan," ungkapnya.
Heru menambahkan, aspek penting dalam pengelolaan data pribadi meliputi persetujuan dari pemilik data serta prosedur operasional standar (SOP) yang ketat. "Hal pertama yang harus diperhatikan adalah consent atau persetujuan pemilik data. Selanjutnya, perlu disiapkan SOP untuk pengelolaan data pribadi," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menegaskan perlunya pemisahan antara data yang bersifat editorial dan non-editorial dalam pengelolaan media. "Perusahaan media harus memastikan data editorial dan non-editorial diproses secara terpisah untuk melindungi privasi narasumber dan jurnalis," jelasnya.
Pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI), Ruben Sumigar, menambahkan bahwa langkah teknis perlindungan data telah diinisiasi sejak lama. "Diskusi dan peran terkait perlindungan data pribadi sebenarnya telah berjalan jauh sebelum UU PDP diresmikan," katanya.
Menurut Ruben, APPDI juga bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan data melalui penerbitan aturan khusus. "Kami telah menetapkan keputusan Menaker yang menguraikan 19 kompetensi dasar bagi pejabat perlindungan data pribadi sejak 2023," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |