Peristiwa Nasional

PBNU Kritisi Pergub DKI Jakarta tentang Izin Poligami ASN

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:05 | 59.20k
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga Alissa Wahid. (ANTARA/HO-PBNU)
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga Alissa Wahid. (ANTARA/HO-PBNU)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian, termasuk poligami bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Wahid, menilai aturan ini berpotensi menormalisasi poligami dan memperlakukan perempuan hanya sebagai objek.

Advertisement

“Walaupun poligami diperbolehkan dalam Islam, Undang-Undang Perkawinan sudah jelas mengatur batasannya. Kebijakan ini justru memberi kesan bahwa poligami menjadi sesuatu yang normal,” ujar Alissa dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Pergub yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menuai berbagai kritik dari masyarakat. Meskipun Pemprov DKI Jakarta menyebut regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi ASN, banyak pihak menilai sejumlah syarat dalam Pergub tersebut bersifat diskriminatif.

Beberapa ketentuan yang dinilai memposisikan perempuan sebagai objek, antara lain, menyebutkan poligami dapat dilakukan jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak mampu memberikan keturunan setelah 10 tahun menikah.

“Ini membuat saya bertanya-tanya, mengapa kebijakan seperti ini masih dibuat? Negara seharusnya mempertimbangkan kemaslahatan bersama, bukan hanya sekadar halal atau tidak,” tegas Alissa.

Alissa juga menjelaskan bahwa dalam Islam, ada tiga tahap pertimbangan sebelum seorang pria memutuskan untuk berpoligami: pertama, apakah diperbolehkan; kedua, apakah hal tersebut baik; dan ketiga, apakah hal itu pantas dilakukan.

“Secara syariat, poligami memang diperbolehkan. Namun, perlu ditelaah lebih jauh apakah langkah tersebut baik dan pantas, khususnya dalam konteks kehidupan ASN,” tambahnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah fokus pada upaya membina ASN agar tidak mengambil langkah poligami, demi melindungi institusi keluarga.

Tentang Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin berpoligami. Dalam aturan tersebut, ASN yang berencana menikah lagi harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika aturan ini dilanggar, ASN bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini kembali memicu perdebatan mengenai isu poligami di Indonesia, khususnya di kalangan pegawai negeri sipil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES