Peristiwa Nasional Pilkada 2024

Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari, Digabung dengan Hasil Putusan Dismissal MK

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:05 | 149.76k
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, resmi ditunda.

"Sebanyak 296 kepala daerah non-sengketa yang rencananya dilantik pada 6 Februari akan digabung dengan pelantikan berdasarkan putusan dismissal MK," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Advertisement

Penundaan ini, menurut Tito, merupakan respons terhadap putusan sela MK. Adapun MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Tito juga menegaskan bahwa keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden mengenai adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serentak tahap kedua dilakukan setelah putusan dismissal. Karena jeda waktunya tidak terlalu lama, maka lebih efisien jika pelantikan dilakukan bersamaan," jelasnya.

Presiden Prabowo, lanjut Tito, memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien, sehingga pemerintah sepakat untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan mereka yang dinyatakan menang setelah putusan dismissal.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Belum Ditentukan

Meski demikian, Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. "Kami masih harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk mengetahui proses lebih lanjut, termasuk berapa lama waktu yang dibutuhkan KPU dan MK dalam mengunggah hasil putusan dismissal," katanya.

Keputusan mengenai jadwal pelantikan masih menunggu tahapan penetapan dari KPU berdasarkan hasil putusan dismissal. Setelah itu, KPU di daerah masing-masing akan mengajukan penetapan ke DPRD sebelum akhirnya diteruskan ke Kemendagri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025, guna membahas perubahan jadwal pelantikan.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK akan dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

"Karena keputusan mengenai pelantikan serentak pada 6 Februari sudah ditetapkan di Komisi II, maka secara etis dan demi menjaga kemitraan politik yang baik, kami akan membahas kembali jika ada usulan perubahan," ujar Rifqi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES