PBNU Minta Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam rangkaian Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama 2025, PBNU menggelar Konferensi Besar NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Konbes NU kali ini menghasilkan beberapa beberapa putusan, salah satunya berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
KH. Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), selaku Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 meminta pemerintah agar segera mempercepat proses pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Advertisement
"Terkait dengan dorongan untuk mempercepat pembentukan lembaga perlindungan data pribadi. Isu ini sangat urgent, karena ada banyak penyalahgunaan terhadap data pribadi ini dan korbannya terus bertambah, terutama yang terkait dengan pinjol," katanya ketika konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
"Jadi, kami rasa pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar UU PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas," lanjutnya.
Ia menyatakan jika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada 2022 tidak akan dapat berjalan secara optimal tanpa dibentuknya Lembaga PDP. Hal itu disebabkan ketiadaan otoritas yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
"Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalammemberi perlindungan terhadap data pribadi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Konferensi Besar NU 2025 menginginkan Lembaga PDP dirancang sebagai badan regulasi independen yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugasnya.
"Oleh karena itu, kita mendorong agar pemerintah secepatnya mendirikan lembaga perlindungan data pribadi dan kita berharap lembaga ini adalah lembaga yang bersifat independen, bukan merupakan lembaga yang berada dibawah kementerian," tegasnya.
"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh merjadi subordinasi eksekutif mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik," tambahnya.
Bahkan, insiden kebocoran data pribadi selama ini banyak terjadi di berbagai instansi pemerintah. Dengan kewenangan yang luas, Lembaga PDP perlu dirancang sebagai badan independen yang memiliki kekuatan dan wewenang yang memadai.
"Selama belum ada lembaga seperti ini, sebagaimana amanat UU PDP, maka upaya perlindungan data pribadi tidak mungkin dilakukan," jelasnya.
Selain itu, Ketua PBNU tersebut menegaskan bahwa Lembaga PDP yang direkomendasikan dalam Konbes NU 2025 harus memiliki kewenangan yang kuat, tidak hanya dalam menghadapi sektor swasta, tetapi juga terhadap lembaga-lembaga publik milik pemerintah.
"Independensi ini sangat penting sehingga Lembaga PDP tidak boleh didesain sebagai subordinasi kementerian. Jika Lembaga PDP tidak independen akan sulit mendapatkan kepercayaan publik," ujarnya.
Gus Ulil menjelaskan, Lembaga PDP tidak harus dibentuk sebagai entitas yang sepenuhnya baru, tetapi dapat mengadaptasi lembaga yang sudah ada, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan menambahkan kewenangan baru sesuai amanat UU PDP.
"Kewenangan lain, yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam Lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |