Pelunasan Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M, yang ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.
Advertisement
“Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah reguler 1446 H akan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap jemaah sebelumnya telah menyetor setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, pada tahap pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisih biaya yang masih kurang.
Keputusan Presiden tentang Biaya Haji
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan besaran BPIH dan Bipih per embarkasi bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Biaya Haji per Embarkasi untuk Jemaah Reguler
- Aceh: Rp46.922.333,00
- Medan: Rp47.976.531,00
- Batam: Rp54.331.751,00
- Padang: Rp51.781.751,00
- Palembang: Rp54.411.751,00
- Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00
- Solo: Rp55.478.501,00
- Surabaya: Rp60.955.751,00
- Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Makassar: Rp57.670.921,00
- Lombok: Rp56.764.801,00
- Kertajati: Rp58.875.751,00
Hilman menjelaskan bahwa Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) bagi jemaah.
Biaya Haji untuk PHD dan Pembimbing KBIHU
- Aceh: Rp80.900.841,00
- Medan: Rp81.955.039,00
- Batam: Rp88.310.259,00
- Padang: Rp85.760.259,00
- Palembang: Rp88.390.259,00
- Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259,00
- Solo: Rp89.457.009,00
- Surabaya: Rp94.934.259,00
- Balikpapan: Rp91.213.929,00
- Banjarmasin: Rp93.310.259,00
- Makassar: Rp91.649.429,00
- Lombok: Rp90.743.309,00
- Kertajati: Rp92.854.259,00
Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah-Mudzalifah-Mina, perlindungan, layanan embarkasi/debarkasi, asuransi, dokumen perjalanan, serta biaya pembinaan jemaah di dalam dan luar negeri.
Selain itu, Keppres juga menetapkan bahwa Nilai Manfaat yang digunakan untuk menutup selisih BPIH dengan Bipih mencapai Rp6,83 triliun, sementara untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9,49 miliar.
Jemaah yang Berhak Melunasi Bipih
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa Ditjen PHU telah mengeluarkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini tercantum dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang telah dikirimkan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.
Jemaah yang berhak melunasi Bipih termasuk:
1. Jemaah dalam Alokasi Kuota 2025
- Berstatus aktif dalam sistem haji
- Minimal berusia 18 tahun
- Belum pernah menunaikan haji, atau sudah pernah berhaji namun minimal 10 tahun sejak terakhir kali berhaji (tahun 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat
2. Prioritas Jemaah Lansia
- Ditentukan secara sistem berdasarkan usia tertua di setiap provinsi
- Terdaftar sebagai calon jemaah haji minimal 5 tahun, atau sebelum 3 Mei 2020
Daftar lengkap jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1446 H/2025 M dapat diakses melalui tautan berikut:
Link Daftar Nama Jemaah Haji. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |