Peristiwa Nasional

RUU KUHAP Dibahas di DPR, Gus Aan: Bisa Perkuat Peran Jaksa

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:56 | 117.79k
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Zainul Hasan Probolinggo, H. Achmad Syamsul Askandar, S.H., M.H. (Foto: Dok TI)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Zainul Hasan Probolinggo, H. Achmad Syamsul Askandar, S.H., M.H. (Foto: Dok TI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali mengemuka di DPR RI. Setelah pengesahan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kini perhatian tertuju pada penyempurnaan hukum acara pidana yang menjadi aturan pelaksananya. 

Salah satu poin yang mendapat sorotan dalam revisi KUHAP adalah penguatan peran jaksa sebagai dominus litis, atau pihak yang memiliki kendali dalam proses penuntutan perkara pidana.

Advertisement

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Zainul Hasan Probolinggo, H. Achmad Syamsul Askandar, S.H., M.H., menyebut, penguatan peran jaksa dalam sistem peradilan pidana sebagai langkah yang sangat dinanti. 

Menurutnya, salah satu kelemahan dalam sistem hukum acara pidana saat ini adalah minimnya keterlibatan jaksa sejak tahap penyidikan. Akibatnya, dalam banyak kasus, jaksa hanya bisa mengandalkan berkas yang disusun penyidik tanpa benar-benar mengetahui secara mendalam proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

“Dalam praktiknya, jaksa baru bertemu dengan saksi ketika perkara sudah masuk persidangan. Ini jelas menjadi persoalan, karena jaksa memiliki tanggung jawab membuktikan kesalahan terdakwa, tetapi tidak terlibat secara aktif sejak awal proses penyelidikan,” ujar Gus Aan, sapaan akrab Achmad Syamsul Askandar, saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Ia mencontohkan praktik hukum di beberapa negara lain seperti Belanda dan Amerika Serikat. Di negara-negara itu, jaksa sudah mulai bekerja sejak tahap penyelidikan. 

"Dengan begitu, proses peradilan menjadi lebih efektif dan akurat, karena jaksa memahami detail perkara sejak awal dan dapat memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan benar-benar relevan untuk mendukung penuntutan," ucap pengasuh Pondok Bustanul Hasan Ponpes Zainul Hasan Genggong, ini.

Menurut Gus Aan, sistem seperti ini semestinya juga diterapkan di Indonesia agar kasus-kasus pidana tidak lagi terhambat di persidangan hanya karena jaksa baru memahami substansi perkara saat sidang berlangsung. 

"Penguatan peran jaksa sebagai dominus litis bukan hanya sekadar wacana, tetapi kebutuhan mendesak dalam sistem peradilan pidana modern," tandasnya.

Karenanya, sambung dia, RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas di DPR diharapkan mampu menjawab persoalan ini. Dengan memberi peran lebih besar kepada jaksa dalam penyidikan, reformasi hukum acara pidana dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia. 

"Ke depan, langkah ini diharapkan bisa memastikan bahwa proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar mampu memberikan keadilan bagi semua pihak," ucap Gus Aan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES