Rapat Kerja bersama Dirjen Haji Kemenag RI, Lia Istifhama Soroti Rencana Penghapusan Dana Talangan

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah merencanakan untuk menghapuskan dana talangan haji guna mengurangi antrean panjang jemaah.
Rencana tersebut muncul karena adanya praktik pemberian dana talangan yang justru memperpanjang daftar tunggu keberangkatan haji, mengingat banyak jemaah yang mendaftar tanpa persiapan finansial yang cukup.
Advertisement
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, M.E.I menyoroti hal tersebut. Ning Lia sapaan akrabnya, memberikan respons terhadap rencana tersebut dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, yang dilaksanakan di Senayan.
Dalam rapat tersebut, Ning Lia mengungkapkan kekhawatirannya terkait penghapusan dana talangan haji, yang menurutnya memiliki dampak di sektor perbankan syariah.
Ning Lia, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari kebijakan tersebut, terutama terkait sektor perbankan syariah yang selama ini menjadi mitra penting dalam sistem dana talangan haji.
“Saya berharap Kementerian Agama mempertimbangkan dengan matang keputusan ini. Dana talangan haji bukan hanya soal antrean panjang, tetapi juga memiliki multiefek positif bagi perbankan syariah,” katanya di depan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI,
Selain itu, Ning Lia juga menekankan perlunya Kemenag melakukan sosialisasi terkait fatwa Mudzakarah Perhajian Indonesia yang menyatakan bahwa penyembelihan dan pembagian daging dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, sah dan boleh dilakukan.
"Hal ini perlu disosialisasikan lebih maksimal kepada masyarakat, karena tidak semua orang mengetahui informasi ini," ungkapnya.
Ning Lia juga berharap nantinya pemeriksaan kesehatan jemaah haji di tahun ini lebih maksimal.
“Saya berharap hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji, baik untuk haji reguler maupun khusus, harus tercatat dengan baik dalam sistem Siskohatkes. Ini penting untuk memastikan semua data kesehatan jemaah bisa terpantau secara akurat dan dapat diakses oleh pihak berwenang,” harapnya.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof. Hilman Latief, mengungkapkan prediksi kuota haji untuk tahun 2025.
Diperkirakan, jumlah jemaah haji yang akan berangkat tahun ini mencapai 221.000 orang, dengan rincian 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, kuota petugas haji pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 2.210 orang, dengan kemungkinan penambahan.
"Prof Hilman Latief menegaskan, Kemenag telah mengambil langkah tegas untuk melarang praktik dana talangan, untuk memastikan hanya jemaah yang benar-benar siap secara finansial yang dapat mendaftar," jelas Ning Lia
"Sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem distribusi jemaah haji, Kemenag juga akan mengatur mekanisme redistribusi kuota antar-provinsi. Jika ada daerah yang tidak dapat memenuhi kuota haji, kuota tersebut akan dialihkan ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan keberangkatan haji di seluruh wilayah Indonesia," sambung Ning Lia
Ning Lia melanjutkan, jika dalam hal ini, pembagian kuota akan berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan memperhatikan proporsi jumlah penduduk Muslim serta daftar tunggu jemaah haji di tiap provinsi.
"Kami berharap mekanisme redistribusi kuota haji ini dilakukan secara proporsional, adil, dan transparan," kata Ning Lia.
Berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021, kuota haji reguler nasional dibagi ke masing-masing provinsi. Pembagian kuota ini juga mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi. Selain itu, pembagian kuota ke kabupaten/kota dilakukan melalui SK Gubernur, sesuai dengan Pasal 24 PMA No. 13 Tahun 2021.
Ning Lia berharap agar Kemenag tetap menjaga prinsip transparansi dan keadilan dalam distribusi kuota haji di setiap daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap daerah mendapat kesempatan yang adil dalam mengirimkan jemaah haji, tanpa adanya diskriminasi,” ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |