Polri Usulkan Kemendag Cabut Izin Dua Produsen MinyaKita

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin usaha dua perusahaan produsen MinyaKita, yakni PT MSI dan PT AYA Rasa Nabati (ARN). Kedua perusahaan tersebut kedapatan melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa usulan pencabutan izin ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak jujur.
Advertisement
"Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti," ujar Brigjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Imbauan bagi Pelaku Usaha
Brigjen Helfi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha minyak goreng untuk bertindak jujur dengan memastikan isi kemasan sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
"Diharapkan para pelaku usaha segera memperbaiki jika yang dilakukan tidak sesuai, agar dapat mengemas kembali dengan komposisi dan ukuran yang betul sehingga tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas jika ditemukan kembali produsen yang melakukan pelanggaran serupa. Selain sanksi pidana dari Polri, sanksi administratif akan diberikan oleh Kemendag.
“Untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan. Ada undang-undang (UU) pangan, UU perlindungan konsumen, UU perdagangan, sanksinya cukup berat. Jadi, nanti penegak hukum akan menerapkan tiga UU tersebut terhadap pelaku. Belum lagi ada sanksi administratif,” terangnya.
Satu Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, Satgas Pangan Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI. Tersangka berperan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati (ARN), yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng MinyaKita.
Menurut Brigjen Helfi, tersangka AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton minyak goreng kemasan per hari.
Bahan baku minyak goreng diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
"Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |