Peristiwa Nasional

Kemenhut Bantah Larangan Drone Usai Temuan Ladang Ganja di TNBTS

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:58 | 44.03k
Ladang ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (FOTO: ANTARA/HO-Kemenhut)
Ladang ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (FOTO: ANTARA/HO-Kemenhut)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berkaitan dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata.

"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa isu yang menyebutkan pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja adalah tidak benar. Balai Besar TNBTS memastikan bahwa kebijakan pembatasan drone telah lama diterapkan dan tidak terkait dengan temuan tersebut.

Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Penemuan Ladang Ganja di Blok Pusung Duwur

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur dan Gucialit.

Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

Setelah ditemukan, petugas dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Satyawan memastikan bahwa Kemenhut akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di TNBTS guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES