Peristiwa Nasional

Ketum GM FKPPI: UU TNI Perkuat Supremasi Sipil, Bukan Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Sabtu, 12 April 2025 - 17:24 | 86.07k
Ketua Umum GM FKPPI), Dwi Rianta Soerbakti, MBA. (Foto: Dok)
Ketua Umum GM FKPPI), Dwi Rianta Soerbakti, MBA. (Foto: Dok)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BOGOR – Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI), Dwi Rianta Soerbakti, MBA, menyampaikan pernyataan tegas terkait Undang-Undang (UU) TNI yang tengah menjadi perbincangan hangat. 

Dalam keterangannya di Swissbel Hotel Bogor, Jumat malam (11/4/2025) usai acara Halal Bihalal Pengurus Pusat GM FKPPI, Rianta membantah keras anggapan bahwa perubahan dalam UU tersebut akan menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI yang pernah mendominasi lanskap politik dan keamanan Indonesia di masa lalu.

Advertisement

Rianta menekankan bahwa UU TNI memiliki tujuan utama untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam menghadapi spektrum ancaman keamanan yang semakin kompleks di era modern. Selain itu, perubahan legislatif ini dipandang krusial untuk memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi TNI dalam menjalankan berbagai tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara.

"Sangat jelas bahwa Dwifungsi dalam hal fungsi sosial politik telah ditinggalkan oleh TNI dan dengan tegas menjadi ketetapan Undang-Undang," ujar Rianta. 

Ia menjelaskan bahwa TNI pasca reformasi telah mengalami transformasi internal yang signifikan, meninggalkan peran ganda sebagai kekuatan sosial politik sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi, termasuk Ketetapan MPR dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lebih lanjut, Rianta menyoroti polemik terkait penugasan prajurit TNI di luar struktur militer. Ia menegaskan bahwa penugasan ini, yang diatur dalam UU TNI, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan politik yang diperoleh melalui proses pemilihan umum.

"Tidak ada penugasan Prajurit TNI dalam jabatan politik yang dimaknai sebagai representasi Dwifungsi ABRI," tegas Rianta. 

Ia menjelaskan bahwa perluasan peran TNI di beberapa lembaga sipil, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), lebih ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam menghadapi ancaman keamanan nasional dan penanggulangan bencana yang semakin multidimensional.

Rianta juga memberikan penegasan penting terkait supremasi sipil. Ia menyatakan bahwa dalam kerangka hukum yang baru, prinsip supremasi sipil tetap menjadi pilar utama. TNI, menurutnya, dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kebijakan politik negara, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil. 

"TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan," jelasnya.

Lebih dari sekadar menepis isu kebangkitan Dwifungsi ABRI, Rianta berpendapat bahwa revisi UU TNI justru akan meningkatkan profesionalisme militer. UU yang diperbarui ini akan memperjelas tugas dan wewenang TNI dalam merespons berbagai tantangan strategis mutakhir, termasuk ancaman siber, hibrida, disinformasi, dan potensi instabilitas domestik. 

"Tanpa pembaharuan kerangka hukum, TNI akan menghadapi keterbatasan dalam merespons kompleksitas ancaman masa depan secara efektif dan sah," kata Rianta.

Aspek lain yang ditekankan oleh Rianta adalah legitimasi dan kepastian hukum yang diberikan oleh revisi UU TNI terhadap seluruh Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk bantuan TNI dalam konteks non-perang. Hal ini dinilai akan memperkuat akuntabilitas dan pengawasan dalam setiap operasi lintas sektor.

Revisi UU TNI juga dipandang penting dalam mendukung interoperabilitas antara TNI dan lembaga sipil dalam situasi krisis dan bencana, menciptakan efisiensi nasional dan memungkinkan respons yang lebih terpadu dalam menghadapi ancaman kompleks.

Sebagai penutup, Rianta menyampaikan bahwa tujuan akhir dari revisi UU TNI adalah untuk mewujudkan efektivitas sistem pertahanan nasional yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan keamanan di masa kini dan masa depan.

"UU ini bukan sekadar alat legalistik, melainkan fondasi strategis dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di tengah ancaman multidimensi," pungkas Rianta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Sudarmadji
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES