Peristiwa Nasional

KPU RI Pastikan 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

Kamis, 17 April 2025 - 20:12 | 17.23k
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (ANTARA)
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sebanyak delapan daerah siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batas waktu pelaksanaan hingga 19 April 2025.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan kesiapan itu sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan secara cermat dan sesuai koridor hukum.

Advertisement

“Kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut setelah putusan MK sudah kami laksanakan secara cermat. Namun, jika kemudian muncul permohonan baru, itu adalah hak politik peserta pemilu,” ujar August dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

8 Daerah yang Akan Laksanakan PSU

Berikut delapan daerah yang akan melaksanakan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi:

  1. Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan)

  2. Kabupaten Serang (Banten)

  3. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat)

  4. Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan)

  5. Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat)

  6. Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur)

  7. Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo)

  8. Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu)

August menegaskan bahwa KPU tidak berspekulasi soal kemungkinan PSU kembali dilakukan, namun akan mengikuti seluruh proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

“Kami tidak berspekulasi. Proses hukum akan tetap kami jalani sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Dinamika Sosial Tidak Batalkan Proses Hukum

Menanggapi adanya ketegangan atau dinamika sosial pasca pelaksanaan PSU, August menilai bahwa hal tersebut tidak serta-merta membatalkan proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya,” katanya.

KPU Siap Hadapi Permohonan Baru

Selain delapan daerah yang sudah diputuskan, diketahui terdapat tujuh kabupaten/kota lain yang tengah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 ke MK.

August menekankan bahwa setiap permohonan peserta pemilu akan ditangani melalui mekanisme formal dan prosedur resmi MK, baik melalui sidang lanjutan maupun penghentian lewat mekanisme dismissal.

KPU RI, lanjut August, akan menyiapkan seluruh dokumen dan jawaban sesuai gugatan yang diajukan, serta memastikan semua jajaran siap mendukung proses hukum secara maksimal.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES