Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: 10 Provinsi Beri Keringanan, Cek Daerahmu!

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia meluncurkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Advertisement
Berikut adalah daftar 10 provinsi yang memberlakukan program tersebut:
1. Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
Keringanan: Penghapusan tunggakan pajak hingga tahun 2024 dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
2. Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: Penghapusan denda dan pokok tunggakan, termasuk denda Jasa Raharja. Pembayaran hanya untuk pajak tahun 2025.
3. Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Keringanan: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan hingga tahun 2024. Pembayaran hanya untuk pajak tahun 2025.
4. Kalimantan Selatan
Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
Keringanan: Diskon pajak untuk kendaraan plat hitam/putih dan kuning, penurunan denda dari 25% menjadi 1% per bulan, serta gratis BBNKB II.
5. Kalimantan Timur
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Pembayaran hanya untuk pajak tahun berjalan.
6. Aceh
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Keringanan: Penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit.
7. Bali
Periode: Mulai 5 Januari 2025
Keringanan: Diskon pajak kendaraan bermotor hingga 14,35% untuk kapasitas hingga 200 cc, dan 12,15% untuk kapasitas di atas 200 cc. Potongan BBNKB sebesar 24%, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.
8. Kepulauan Riau
Periode: Januari – Juni 2025
Keringanan: Diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%.
9. Lampung
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Keringanan: Bebas tunggakan pokok dan denda PKB, gratis BBNKB lokal dan luar provinsi, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
10. Kalimantan Utara
Periode: Hingga akhir 2025
Keringanan: Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025:
- Cek jadwal dan syarat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat provinsi masing-masing.
- Siapkan dokumen: STNK, BPKB, KTP, dan bukti pembayaran terakhir.
- Datang ke kantor Samsat terdekat atau gunakan aplikasi Samsat Digital (jika tersedia).
- Pastikan identitas kendaraan dan pemilik cocok, terutama jika ingin mengurus BBNKB.
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah peluang terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa denda. Dengan banyaknya provinsi yang ikut serta, masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai wilayah domisili. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |