Peristiwa Nasional

Komisi VIII Sebut Pemberangkatan Haji Tahap Pertama Lancar, Tetapi Catat soal Travel Nakal

Jumat, 09 Mei 2025 - 17:59 | 7.06k
Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam. (Foto: Dok: DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam. (Foto: Dok: DPR RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam menilai keberangkatan jemaah haji tahap pertama berjalan lancar. Namun, ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap oknum travel yang memberangkatkan jemaah menggunakan visa kerja.

"Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, keberangkatan haji tahap pertama tidak masalah," kata Aprozi Alam kepada wartawan, Jumat (9/5).

Advertisement

Sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji, Aprozi menyoroti kasus jemaah yang diberangkatkan dengan visa kerja oleh oknum atau travel tidak terdaftar. 

Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah hukum untuk mengatasi hal tersebut.  

Hal ini disampaikannya menanggapi 36 jemaah calon haji nonprosedural dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno Hatta karena menggunakan visa kerja atau amil.

"Berkaitan dengan jemaah yang berangkat dengan visa kerja yang dilakukan oleh oknum atau travel yang tidak terdaftar, kami meminta pemerintah melalui Ditjen Haji untuk segera mengambil langkah-langkah hukum," tegasnya.  

Aprozi juga meminta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin travel resmi yang terbukti melanggar aturan. Bahkan, ia menyarankan agar pelaku diproses secara hukum jika terbukti bersalah.  

"Apabila jemaah yang diberangkatkan menggunakan visa kerja oleh travel resmi, maka kami meminta Pak Dirjen langsung mencabut izin travel tersebut, bila perlu diproses secara hukum," pungkas legislator dapil Lampung ini. 

Pernyataan Aprozi ini  menyusul maraknya kasus jemaah haji yang menggunakan visa kerja atau visa non-haji lainnya. Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memperketat pengawasan dengan sistem Kartu Nusuk untuk memastikan hanya jemaah berizin resmi yang dapat melaksanakan ibadah haji.

Total, kuota haji Indonesia tahun ini adalah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES