Advertisement
Peristiwa Nasional

Enam Tuntutan Buruh Disuarakan pada Unjuk Rasa di DPR

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek parlemen

TIMES Indonesia,
Enam Tuntutan Buruh Disuarakan pada Unjuk Rasa di DPR
KSPI dan Partai Buruh lakukan unjuk rasa di depan komplek parlemen DPR, DPD dan MPR RI. (FOTO: Akun X FSPMI_KSPI)
A-AA+

JAKARTA Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek parlemen DPR, DPD dan MPR RI di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). 

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para buruh baik dari Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh mengemukakan enam isu utama yang menjadi fokusnya dalam menyuarakan demokrasi dan keadilan. 

Advertisement

“Pertama, mendesak penghapusan sistem outsourcing dan menolak praktik upah murah. Kedua, menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen,” ucap Partai Buruh dan KSPI dikutip dari laman X pada Kamis (28/8/2025). 

“Ketiga, mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang sudah dinyatakan tidak berlaku menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” sambungnya.

Keempat, lanjut tuntutan tersebut adalah menuntut pemerintah segera menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.

Isu kelima, reformasi sistem perpajakan. Buruh meminta pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, mereka menuntut penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Tidak hanya itu saja, yang menjadi sorotan karena adanya diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan yang menikah, yang dinilai merugikan.

Advertisement

Terakhir, buruh mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai mandat Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat dua tahun sejak putusan.

“Hingga kini, hampir satu tahun sejak keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024 dimenangkan Partai Buruh, pemerintah belum membentuk RUU tersebut,” sebutnya. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia