Advertisement
Peristiwa Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

TIMES Indonesia,
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
Pengumuman hasil sidang isbat. (Foto: Tangkapan layar)
A-AA+

Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah digelarnya Sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis malam (19/03/2026).

Dasar Keputusan: Hilal Belum Memenuhi Kriteria

Advertisement

Penetapan ini didasarkan pada dua metode utama yang saling melengkapi: hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (konfirmasi pengamatan langsung di lapangan).

Berdasarkan laporan dari Tim Hisab Rukyat Kemenag yang melakukan pemantauan di ratusan titik di seluruh Indonesia, posisi hilal pada Kamis petang terpantau masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

"Tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi tidak memungkinkan untuk dilihat secara kasatmata sesuai kriteria baru MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat," ujar perwakilan Tim Hisab Rukyat dalam sidang.

Metode Istikmal (Penyempurnaan Bulan Ramadan)

Karena hilal tidak berhasil teramati pada Kamis malam, maka sesuai dengan kaidah fikih, bulan Ramadan 1447 H digenapkan menjadi 30 hari atau disebut dengan metode istikmal. Dengan demikian, umat Islam di Indonesia masih akan menjalankan ibadah puasa satu hari lagi pada Jumat, 20 Maret 2026, dan merayakan Idul Fitri keesokan harinya.

Advertisement

Menyikapi Perbedaan dengan Bijak

Keputusan pemerintah ini berbeda dengan ketetapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sebelumnya telah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Menteri Agama mengimbau agar perbedaan ini tidak menjadi penghalang bagi kerukunan umat. Beliau menekankan bahwa perbedaan metode adalah hal yang lumrah dalam khazanah Islam di Indonesia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia